Kamis, 19 Maret 2020

TANGGAPAN TERHADAP ADANYA UU ITE

Tanggapan saya mengenai UU ITE adalah setuju dan tidak setuju. Akan berbahaya jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya. Selain itu, pasal tersebut juga bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang-orang demi membungkam kritik. Tapi disisi lain, misalnya seperti untuk para kreator komik digital apabila karyanya dibuat bisa diakses dari yang awalnya tidak bisa sembarang orang karena harus membayar, jadi gratis bisa di baca dan diakses lewat youtube karena perbuatan seseorang. Itu patut sekali dikenakan pasal ini. Sebagai seseorang yang lumaian aktif di seni digital, apabila saya sudah menjadi kreator komik digital misalnya, saya akan merasa dirugikan. Begitupun yang terjadi pada mereka.
Namun, jika pasal tersebut dihilangkan, efek jera terhadap para pelanggar hukum akan hilang. Menurut Rudiantara, pasal tersebut sebenarnya memiliki peran besar dalam melindungi transaksi elektronik khususnya di dunia maya. Namun, hanya saja dalam penerapannya sering terjadi kesalahan. “Yang salah bukan pasal 27 ayat 3-nya, melainkan adalah penerapan dari pasal 27 ayat 3 tersebut,” ujarnya.
Akibat kesalahan penerapan tersebut, sebanyak 74 orang telah menjadi korban dari UU ITE tersebut. Apabila dilihat secara makro, UU ITE ini tidak salah. Untuk solusinya, salah satunya adalah dengan revisi agar tidak lagi ada korban akibat salah penerapan pasal. Solusi kedua adalah melakukan pembicaraan dengan aparat penegak hukum agar lebih hati-hati dalam menerapkan pasal ini di UU ITE. Apabila dihapus pun saya tidak apa-apa karena uu ite ini bisa digantikan oleh KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS MEMBUAT VIDEO SECRATCH

HAYY HAYY KALI INI SAYA MEMBUAT SEBUAH VIDEO SINGKAT DI SECRATCH. ISINYA MENCERITAKAN TENTANG DUA ANAK BAGAIKAN DORA DAN BUT. PLEASE ENJOY W...