Namun, jika pasal tersebut dihilangkan, efek jera terhadap para pelanggar hukum akan hilang. Menurut Rudiantara, pasal tersebut sebenarnya memiliki peran besar dalam melindungi transaksi elektronik khususnya di dunia maya. Namun, hanya saja dalam penerapannya sering terjadi kesalahan. “Yang salah bukan pasal 27 ayat 3-nya, melainkan adalah penerapan dari pasal 27 ayat 3 tersebut,” ujarnya.
Akibat kesalahan penerapan tersebut, sebanyak 74 orang telah menjadi korban dari UU ITE tersebut. Apabila dilihat secara makro, UU ITE ini tidak salah. Untuk solusinya, salah satunya adalah dengan revisi agar tidak lagi ada korban akibat salah penerapan pasal. Solusi kedua adalah melakukan pembicaraan dengan aparat penegak hukum agar lebih hati-hati dalam menerapkan pasal ini di UU ITE. Apabila dihapus pun saya tidak apa-apa karena uu ite ini bisa digantikan oleh KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar